Menimbang :
Mengingat :
1. Pasal 33 ayat
3 Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang No. 44 Prp
Tahun 1960 (LN Tahun 1960
No. 133, TLN No. 2070);
3. Undang-undang NO. 14 Tahun
1963 (LN Tahun 1963 No. 110, TLN No. 2599);
4.
Peraturan Pemerintah NO. 3 Tahun 1961
(Lembaran Negara Tahun 1961 No. 7);
5.
Peraturan Pemerintah No. 198 Tahun
1961 (Lembaran Negara Tahun 1961 No. 236);
6. Keputusan Presiden
No.170 tahun 1966 tanggal 1
Agustus 1966;
7. Keputusan Presiden
No.173 tahun 1966 tanggal 4
Agustus 1966;
8. Keputusan Presiden
No.171 tahun 1967 tanggal
11 Oktober 1967;
9. Keputusan Presiden
Republik Indonesia No. 193 tahun
1967;
10.
Surat Presidium Kabinet AMPERA No.
B-93/Pres/Kab/I/1967 tanggal 19 Januari 1967;
Dengan
persetujuan Menteri Pertambangan,
Menetapkan
:
PERTAMA :
Mewajibkan kepaada perusahaan-perusahaan minyak untuk mengadakan eksplorasi
daan eksploitasi struktur-struktur yang mungkin mengandung minyak dan gas bumi
dalam jumlah komersiil yang terletak di beberapa wilayah kerja dari pada
perusahaan-perusahaan minyak yang berdekatan satu dengan yang lain, dengan
ketentuan sebagai berikut :
1.
Sesuai dengan pasal 7 ayat (3)
Undang-undang No. 44 Prp tahun 1960, perusahaan-perusahaan minyak dilarang
melaksanakan usaaha pertambangan minyak dan gas bumi di luar batas wilayah
kerjanya.
2.
Eksplorasi dan eksploitasi seperti
yang dimaksud dalam angka pertama Surat Keputusan ini dilakukan secara
"Unitized".
3.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas
Bumi, berdasarkan penilaiannya sendiri atau atas permintaan satu atau lebih
perusahaan yang bersangkutan dan setelah mendengar semua pihak yang
berkepentingan, berhak menentukan sendiri bilamana struktur tersebut mulai
dieksplorasi/eksploitasi menurut cara termaksud dalam ad Pertama nomor 2.
KEDUA :
1. Cara pembagian
biaya untuk hasil produksi selama eksplorasi dan eksploitasi struktur-struktur tersebut serta cara
pelaksanaannya ditentukan oleh Perusahaan-perusahaan yang bersangkutan dengan persetujuan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi.
2. Di dalam
hal Perusahaan-perusahaan
yang bersangkutan tidak dapat mencapai suatu persetujuan atas cara
pembagian biaya dan produksi serta
cara pelaksanaan tersebut di atas,
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi menetapkan cara-cara tersebut.
KETIGA :
Kepada Perusahaan-perusahaan
minyak yang tidak melaksanakan dengan baik Surat Keputusan
ini akaan diambil tindakan seperlunya atau akan ditindak
sesuai dengan ketentuan dalam pasal 20b Undang-undang No. 44 Prp tahun 1960.
KEEMPAT :
Hal-hal
yang belum atau tidak diatur dalam
Surat Keputusan ini akan
ditetapkan lebih lanjut.
KELIMA
:
Surat
Keputusan ini mulai berlaku pada hari ditetapkannya.
Ditetapkan
di Jakarta
Pada
tanggal 20 Desember 1967
DIREKTUR
JENDERAL MINYAK DAN GAS BUMI,
ttd.
Dr. IBNU
SUTOWO
May.Jend. T.N.I.
SALINAN Surat
Keputusan ini disampaikan kepada :
1. Yth. Menteri
Pertambangan;
2.
Para Asisten Direktur Jenderal Migas;
3.
Semua Unit
dalam lingkungan Direktorat Jenderal Migas;
4. Team Khusus
Perjanjian Karya;
5. Direksi P.N. PERTAMINA;
6. Direksi P.N. PERTAMIN;
7. Direksi Perusahaan-perusahaan
Minyak Asing
8. Arsip Direktorat
Jenderal Migas.