REPUBLIK INDONESIA
DEPARTEMEN PERTAMBANGAN
DIREKTORAT JENDERAL MINYAK DAN GAS BUMI

SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL MINYAK DAN GAS BUMI
Nomor : 402/D.D/MIGAS/1967

DIREKTUR JENDERAL MINYAK DAN GAS BUMI,

Menimbang :

  1. bahwa dalam wilayah kerja perusahaan minyak yang saling berdekatan satu dengan yang lain terdapat struktur-struktur yang mungkin mengandung minyak dan gas bumi dalam jumlah komersiil yang mungkin terletak dalam beberapa wilayah kerja perusahaan-perusahaan minyak tersebut, hingga karenanya timbul kecenderungan diantara perusahaan minyaka yang bersangkutan untuk saling menunggu dalam melakukan eksplorasi struktur tersebut;
  2. bahwa perlu dicegah cara eksplorasi dana eksploitasi yang secara teknis dan ekonomis tidak dapat dipertanggungjawabkan;
  3. bahwa perusahaan-perusahaan minyak telah bersedia untuk bekerja dengan Pemerintah dan Perusahaan Negara untuk memajukan pertumbuhan industri pertamabaangan minyak dan gas bumi secara maksimakl dan melaksanakan rencana-rencana pembangunan yang cepata dari ekonomi Indonesia;
  4. bahwa agar supaya bahan galian minyak dan gas bumi dapat segera dimanfaatkan untuk sebear-besarnya kemakmuran rakyat, maka dipandang perlu untuk memberi petunjuk-petunjuk kepaada perusahaan-perusahaan minyak untuk secepatnya mengadakan eksplorasi dan eksploitasi struktur yang dimaksud di atas;

 

Mengingat :

 

1.     Pasal 33 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945;

2.     Undang-undang No. 44 Prp Tahun 1960 (LN Tahun 1960 No. 133, TLN No. 2070);

3.     Undang-undang NO. 14 Tahun 1963 (LN Tahun 1963 No. 110, TLN No. 2599);

4.     Peraturan Pemerintah NO. 3 Tahun 1961 (Lembaran Negara Tahun 1961 No. 7);

5.     Peraturan Pemerintah No. 198 Tahun 1961 (Lembaran Negara Tahun 1961 No. 236);

6.     Keputusan Presiden No.170 tahun 1966 tanggal 1 Agustus 1966;

7.     Keputusan Presiden No.173 tahun 1966 tanggal 4 Agustus 1966;

8.     Keputusan Presiden No.171 tahun 1967 tanggal 11 Oktober 1967;

9.     Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 193 tahun 1967;

10.                        Surat Presidium Kabinet AMPERA No. B-93/Pres/Kab/I/1967 tanggal 19 Januari 1967;


M E M U T U S K A N  :

Dengan persetujuan Menteri Pertambangan,

Menetapkan :

PERTAMA :

Mewajibkan kepaada perusahaan-perusahaan minyak untuk mengadakan eksplorasi daan eksploitasi struktur-struktur yang mungkin mengandung minyak dan gas bumi dalam jumlah komersiil yang terletak di beberapa wilayah kerja dari pada perusahaan-perusahaan minyak yang berdekatan satu dengan yang lain, dengan ketentuan sebagai berikut :

1.     Sesuai dengan pasal 7 ayat (3) Undang-undang No. 44 Prp tahun 1960, perusahaan-perusahaan minyak dilarang melaksanakan usaaha pertambangan minyak dan gas bumi di luar batas wilayah kerjanya.

2.     Eksplorasi dan eksploitasi seperti yang dimaksud dalam angka pertama Surat Keputusan ini dilakukan secara "Unitized".

3.     Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, berdasarkan penilaiannya sendiri atau atas permintaan satu atau lebih perusahaan yang bersangkutan dan setelah mendengar semua pihak yang berkepentingan, berhak menentukan sendiri bilamana struktur tersebut mulai dieksplorasi/eksploitasi menurut cara termaksud dalam ad Pertama nomor 2.


KEDUA :

1.     Cara pembagian biaya untuk hasil produksi selama eksplorasi dan eksploitasi struktur-struktur tersebut serta cara pelaksanaannya ditentukan oleh Perusahaan-perusahaan yang bersangkutan dengan persetujuan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi.

2.     Di dalam hal Perusahaan-perusahaan yang bersangkutan tidak dapat mencapai suatu persetujuan atas cara pembagian biaya dan produksi serta cara pelaksanaan tersebut di atas, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi menetapkan cara-cara tersebut.


KETIGA :

Kepada Perusahaan-perusahaan minyak yang tidak melaksanakan dengan baik Surat Keputusan ini akaan diambil tindakan seperlunya atau akan ditindak sesuai dengan ketentuan dalam pasal 20b Undang-undang No. 44 Prp tahun 1960.

KEEMPAT :

Hal-hal yang belum atau tidak diatur dalam Surat Keputusan ini akan ditetapkan lebih lanjut.

KELIMA :

Surat Keputusan ini mulai berlaku pada hari ditetapkannya.

 

 Ditetapkan di Jakarta

 Pada tanggal 20 Desember 1967

 DIREKTUR JENDERAL MINYAK DAN GAS BUMI,

            ttd.

Dr. IBNU SUTOWO
   May.Jend. T.N.I.

 

SALINAN Surat Keputusan ini disampaikan kepada :

1.     Yth. Menteri Pertambangan;

2.     Para Asisten Direktur Jenderal Migas;

3.     Semua Unit dalam lingkungan Direktorat Jenderal Migas;

4.     Team Khusus Perjanjian Karya;

5.     Direksi P.N. PERTAMINA;

6.     Direksi P.N. PERTAMIN;

7.     Direksi Perusahaan-perusahaan Minyak Asing

8.     Arsip Direktorat Jenderal Migas.