%20No.1454K-30-MEM-2000._files/image001.jpg)
MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
NOMOR : 1454 K/30/MEM/2000
TENTANG
PEDOMAN TEKNIS PENYELENGGARAAN TUGAS PEMERINTAHAN
DI BIDANG MINYAK DAN GAS BUMI
MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL,
|
Menimbang : |
|
|
Mengingat : |
|
M E M U T U S K
A N :
|
Menetapkan : |
KEPUTUSAN MENTERI
ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL TENTANG PEDOMAN TEKNIS PENYELENGGARAAN TUGAS
PEMERINTAHAN DI BIDANG MINYAK DAN GAS BUMI. |
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam
Keputusan Menteri ini, yang dimaksud dengan :
Pasal 2
Penyelenggaraan Pengusahaan Minyak dan Gas Bumi yang
dapat dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah terdiri dari :
BAB II
TATACARA PENGAJUAN PERMOHONAN
PADA KEGIATAN HULU
Pasal 3
Pedoman teknis permohonan dan
pemberian persetujuan penggunaan Wilayah Kuasa Pertambangan atau Wilayah Kerja
Kontraktor untuk kegiatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 1
adalah sebagai berikut :
Pasal 4
Pedoman teknis permohonan dan
pemberian Rekomendasi penggunaan persetujuan penggunaan kawasan hutan untuk
kepentingan kegiatan minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
angka 2 adalah sebagai berikut :
Pasal 5
Pedoman teknis permohonan dan
pemberian Izin mendirikan dan menggunakan gudang bahan peledak di daerah
operasi daratan dan di daerah operasi 12 (dua belas) mil laut sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 angka 3 adalah sebagai berikut :
1. Badan Usaha atau Bentuk
Usaha Tetap mengajukan permohonan Izin mendirikan dan menggunakan gudang atau
kontainer tempat penyimpanan bahan peledak kepada Pemerintah Daerah dengan
dilengkapi sekurang-kurangnya :
1. gambar konstruksi
gudang/kontainer penyimpanan bahan peledak;
2. gambar tata letak
gudang/kontainer penyimpanan bahan peledak;
3.
peta situasi wilayah kerja;
4. jenis, berat serta
ukuran peti/box bahan peledak yang akan disimpan;
5.
Rekomendasi Direktur Jenderal;
6. Rekomendasi surat
pernyataan tidak keberatan dari Kapolda setempat.
2. Atas permohonan
sebagaimana dimaksud dalam angka 1, Pemerintah Daerah melakukan penelitian
administratif dan evaluasi.
3. Berdasarkan hasil
penelitian dan evaluasi, Pemerintah Daerah memberikan Izin mendirikan dan
menggunakan gudang atau kontainer penyimpanan bahan peledak di daerah operasi
daratan dan di daerah operasi 12 (dua belas) mil laut.
4. Badan Usaha atau
Bentuk Usaha Tetap wajib menaati ketentuan mengenai keselamatan kerja,
lindungan lingkungan, standar teknis, evaluasi dan pelaporan sesuai peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 6
Pedoman teknis permohonan dan
pemberian Izin Pembukaan Kantor Perwakilan Perusahaan di Sub Sektor Minyak dan
Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 4 adalah sebagai berikut :
1. Badan Usaha atau
Bentuk Usaha Tetap mengajukan permohonan Izin pembukaan Kantor Perwakilan
kepada Pemerintah Daerah disertai alasannya dengan melampirkan
sekurang-kurangnya :
1.
Surat Keterangan Terdaftar (Business
Registration Certificate) atau sejenis
dari negara asal;
2.
Rekomendasi dari Kedutaan
3. surat kuasa untuk
Kepala Kantor Perwakilan dari pimpinan perusahaan Kantor Pusat;
4. bagan organisasi
Kantor Pusat dan Kantor Perwakilan di Indonesia;
5. rencana kegiatan
Kantor Perwakilan/realisasi kegiatan di Indonesia (untuk perpanjangan);
6.
Rekomendasi dari Direktur Jenderal.
2.
Atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam angka 1, Pemerintah Daerah melakukan penelitian dan evaluasi.
3.
Berdasarkan hasil penelitian dan evaluasi Pemerintah
Daerah mengeluarkan Izin pembukaan Kantor Perwakilan.
BAB III
TATACARA PENGAJUAN PERMOHONAN
PADA KEGIATAN HILIR
Pasal 7
Pedoman
teknis permohonan dan pemberian Rekomendasi
lokasi Pendirian Kilang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 5 adalah sebagai berikut :
1. Badan Usaha mengajukan
permohonan Rekomendasi lokasi Pendirian Kilang kepada Pemerintah Daerah
setempat dengan melampirkan sekurang-kurangnya :
1.
biodata perusahaan;
2.
peta lokasi;
3.
kapasitas produksi;
4. penggunaan peralatan
dan jumlah tenaga kerja;
2. Atas permohonan
sebagaimana dimaksud dalam angka 1, Pemerintah Daerah melakukan penelitian dan
evaluasi.
3. Berdasarkan hasil
penelitian dan evaluasi Pemerintah Daerah mengeluarkan Rekomendasi lokasi
Pendirian Kilang.
4. Badan Usaha wajib
menaati ketentuan keselamatan kerja, lindungan lingkungan, standar teknis,
evaluasi dan pelaporan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 8
Pedoman teknis permohonan dan
pemberian Izin pendirian depot lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 6
adalah sebagai berikut :
1. Badan Usaha mengajukan
permohonan kepada Pemerintah Daerah dengan tembusan kepada Direktur Jenderal
dan melampirkan sekurang-kurangnya :
1.
biodata perusahaan;
2.
peta lokasi;
3.
data mengenai kapasitas penyimpanan;
4.
data perkiraan penyaluran;
5. inventarisasi
peralatan dan fasilitas yang dipergunakan;
6.
Rekomendasi dari Pertamina.
2.
Atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam angka 1, Pemerintah Daerah melakukan penelitian administratif dan evaluasi.
3.
Berdasarkan hasil penelitian dan evaluasi, Pemerintah
Daerah mengeluarkan Izin mendirikan depot lokal.
4. Badan Usaha wajib
menaati ketentuan keselamatan kerja, lindungan lingkungan, standar teknis,
evaluasi dan pelaporan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 9
Pedoman teknis permohonan dan
pemberian Izin Mendirikan SPBU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 7
adalah sebagai berikut:
1. Badan Usaha mengajukan
permohonan kepada Pemerintah Daerah dengan tembusan kepada Direktur Jenderal
dan melampirkan sekurang-kurangnya :
1.
biodata perusahaan;
2.
peta lokasi;
3.
data mengenai kapasitas penyimpanan;
4.
data perkiraan penyaluran;
5. inventarisasi peralatan
dan fasilitas yang dipergunakan;
6.
Rekomendasi dari Pertamina.
2.
Atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam angka 1, Pemerintah Daerah melakukan penelitian administratif dan evaluasi.
3.
Berdasarkan hasil penelitian dan evaluasi, Pemerintah
Daerah mengeluarkan Izin mendirikan SPBU.
4. Badan Usaha wajib
menaati ketentuan keselamatan kerja, lindungan lingkungan, standar teknis,
evaluasi dan pelaporan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 10
Pedoman teknis permohonan dan
pemberian Izin Pemasaran Bahan Bakar Khusus yang berupa Bahan Bakar Untuk Mesin
2 (dua) Langkah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 8 adalah sebagai
berikut :
1. Badan Usaha mengajukan
permohonan Izin kepada Pemerintah Daerah dengan tembusan kepada DIrektur
Jenderal, dengan melampirkan sekurang-kurangnya :
1.
biodata perusahaan;
2.
informasi teknis;
3.
4. Surat Izin Usaha
Perdagangan (SIUP);
5. surat keterangan wajib
daftar perusahaan.
2. Apabila diperlukan
Badan Usaha wajib melakukan presentasi teknis.
3. Atas permohonan
sebagaimana dimaksud dalam angka 1, Pemerintah Daerah melakukan penelitian
administratif dan evaluasi.
4. Berdasarkan hasil
penelitian dan evaluasi, Pemerintah Daerah mengeluarkan Izin mendirikan depot
lokal.
5. Badan Usaha wajib
menaati ketentuan keselamatan kerja, lindungan lingkungan, standar teknis,
evaluasi dan pelaporan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 11
Pedoman teknis permohonan dan
pemberian Izin Pengumpulan dan Penyaluran Pelumas Bekas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 angka 9 adalah sebagai berikut :
1. Badan Usaha mengajukan
permohonan kepada Pemerintah Daerah, dengan melampirkan sekurang-kurangnya :
1.
biodata perusahaan;
2. Surat Izin Usaha
Perdagangan (SIUP);
3.
Surat Izin Tempat Usaha (SITU) penimbunan pelumas;
4.
data mengenai fasilitas penampungan;
5.
data peralatan yang dipergunakan.
2.
Atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam angka 1, Pemerintah Daerah melakukan penelitian administratif dan evaluasi.
3.
Pelumas bekas yang dihasilkan wajib disalurkan kepada perusahaan pemegang izin pengolahan
pelumas bekas.
4. Badan Usaha wajib
menaati ketentuan keselamatan kerja, lindungan lingkungan, standar teknis,
evaluasi dan pelaporan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB IV
TATACARA PENGAJUAN PERMOHONAN
PADA PERUSAHAAN JASA PENUNJANG
Pasal 12
Pedoman
teknis permohonan untuk mendapatkan Persetujuan Surat Keterangan Terdaftar Perusahaan Jasa Penunjang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka
10 adalah sebagai berikut :
1.
Setiap Perusahaan Jasa Penunjang yang akan melaksanakan
kegiatan pada Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang melakukan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi wajib
mendapatkan Persetujuan Surat Keterangan Terdaftar.
2.
Untuk mendapatkan Persetujuan Surat Keterangan Terdaftar sebagaimana dimaksud dalam angka 1, Badan Usaha mengajukan permohonan kepada Pemerintah Daerah, dengan melampirkan sekurang-kurangnya :
1.
biodata perusahaan;
2. Surat Izin Usaha
Perdagangan (SIUP);
3. Surat Izin Tempat
Usaha (SITU);
4.
referensi bank;
5.
Tanda Daftar Rekanan (TDR).
3.
Atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam angka 1, Pemerintah Daerah melakukan penelitian administratif dan evaluasi.
4.
Berdasarkan hasil penelitian dan evaluasi, Pemerintah
Daerah memberikan Persetujuan
Surat Keterangan Terdaftar kepada Badan Usaha dengan tembusan kepada Direktur Jenderal.
BAB IV
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 13
Menteri melakukan pembinaan
dan pengawasan pengusahaan minyak dan gas bumi secara nasional.
Pasal 14
Badan Usaha yang mendapatkan Izin, Rekomendasi, dan Persetujuan berdasarkan Keputusan Menteri ini, wajib
menyampaikan laporan berkala kepada Menteri.
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 15
Terhadap Perizinan Atau Rekomendasi atau Persetujuan yang telah dikeluarkan sebelum ditetapkannya Keputusan Menteri ini dinyatakan tetap berlaku sampai
dengan berakhirnya perizinan atau rekomendasi atau persetujuan tersebut.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 16
Kebijakan dalam bentuk pengaturan
kewenangan dan pedoman-pedoman lainnya yang dipandang perlu dan belum tercantum
dalam Pedoman Teknis ini akan diatur dan ditetapkan kemudian.
Pasal
17
Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 3 November 2000
Menteri Energi dan
Sumber Daya Mineral
Purnomo Yusgiantoro
Tembusan :
1.
Presiden Republik
2.
Wakil Presiden Republik
3.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
4.
Menteri Dalam Negeri dan
Otonomi Daerah
5.
Menteri Negara Lingkungan Hidup
6. Sekretaris Jenderal
Dep. Energi dan Sumber Daya Mineral
7. Inspektur Jenderal
Dep. Energi dan Sumber Daya Mineral
8.
Para Direktur Jenderal di lingkungan Dep. Dep. Energi dan Sumber
Daya Mineral
9. Para Gubernur di seluruh
10. Para Bupati/Walikota
di seluruh Indonesia